PDM Kabupaten Tapanuli Selatan - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Tapanuli Selatan
.: Home > Artikel

Homepage

FATWA TARJIH: BERBOHONG ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN NEGARA

.: Home > Artikel > PDM
04 April 2016 06:14 WIB
Dibaca: 1052
Penulis :

Berbohong Mengisi Kuitansi Dana Anggaran Rutin

[dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah tahun 1999]

 

Pertanyaan:

Saya diangkat menjadi Kepala Sekolah oleh Kakanwil Dikbud Sumatera Utara mulai Juli 1998. Ternyata sekolah mendapat anggaran rutin pertiga bulan sebesar Rp. 5.000.000,- dari pemerintah. Tetapi setelah dibelanjakan sesuai dengan keperluan sekolah, dananya masih tersisa. Dalam penggunaan laporan, uang tersebut harus habis, karena nomor rekening untuk pengembaliannya kepada kas pemerintah/negara tidak ada. Kami tanyakan persoalan ini kepada Pengawas Sekolah, katanya itu hak Kepala Sekolah. Adapun untuk laporan terpaksa dicari kwitansi kosong untuk diisi agar penggunaan uang itu habis terpakai. Jadi saya harus berbohong dalam laporan tersebut dan pemerintah juga mengetahui dan menyetujui cara tersebut. Karena persoalan tersebut merupakan ganjalan, saya mencari jawabannya dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 1 s.d. IV tetapi tidak diperoleh jawaban dari masalah yang seperti saya hadapi.

Selanjutnya saya berbincang-bincang dengan beberapa ustadz, ada dua macam pendapat mereka: Pertama, karena hal itu tidak ada pada waktu Rasul, maka jatuhnya kepada masalah dunia, sedangkan masalah duniamu, kamu lebih mengetahui kata Rasul, berarti halal kamu pakai. Kedua, bagaimanapun uang itu adalah uang rakyat, pemerintah hanya menyalurkan. Artinya kelebihannya tetap haram, apalagi diperoleh dengan berbohong.

Selanjutnya karena tidak memperoleh jawaban yang pasti maka saya putuskan untuk menanyakan kepada Majelis Tarjih cq pengasuh rubrik Fatwa Agama Suara Muhammadiyah. Adapun yang saya tanyakan:

1. Halal atau haramkah uang tersebut saya pakai?

2. Bagaimanakah cara yang sesuai dengan agama mengelola dana tersebut?

Demikian beberapa pertanyaan ini saya ajukan dan atas kerelaan menjawabnya diucapkan terima kasih.

(Tanjung, di Padangsidempuan Tapsel Sumut)

 

 Jawaban:

Dalam menggunakan dana/anggaran yang berasal dari pemerintah memang ada aturan-aturan tertentu, menyimpang dari aturan tersebut tidak akan diterima, bahkan mungkin bisa dianggap sebagai penyelewengan meskipun sebenarnya tidak. Sekolah saudara memperoleh anggaran tertentu dalam waktu tertentu. Berarti dalam jangka waktu tersebut dana harus dipergunakan untuk kepentingan sekolah sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Apabila dana tersebut tidak bisa dihabiskan juga tidak bias dikembalikan, maka pemecahannya ada dua kemungkinan:

1. Harga dalam kwitansi dinaikkan atau tidak sesuai dengan kenyataan, untuk menghabiskan dana yang tersedia. Uang selisih dari harga tersebut dibagi-bagi, tapi hal ini jelas hukumnya haram.

2. Sama dengan yang pertama, tetapi uang selisih harga tersebut tidak diambil sendiri atau dibagi-bagi melainkan dibelikan atau digunakan sesuatu yang bermanfaat bagi sekolah tetapi tidak terjangkau oleh aturan penggunaan dana. Dan kwitansinya disimpan baik-baik di sekolah, agar apabila kelak ada masalah, saudara mempunyai bukti-bukti bahwa uang selisih tersebut tidak untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan sekolah.

Kedua pemecahan ini sama-sama berbohong, tetapi bohong kedua lebih ringan karena yang dibohongi masalah administrasi, sedangkan bohong yang pertama untuk memperoleh keuntungan materi dan ini jelas hukumnya haram. Dalam hal ini yang penting bahwa saudara tidak ada niat/maksud sedikit pun untuk memanipulasi dana kelebihan di atas, insya Allah Tuhan mengampuni dan memberi jalan keluar yang lebib baik. 

 Allahu a’lam.

 

Sumber: channel aplikasi telegram:  @tarjihmuhammadiyah


Tags: fatwatarjih , berbohongadministrasipenyelenggaraannegara

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website